Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal (49) Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
- Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Membentuk KPPSLN;
- Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
- Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.