Tugas dan Wewenang PPLN

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal (49) Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:

  1. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membentuk KPPSLN;
  3. Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
  4. Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
  5. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
  7. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  8. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
  9. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
  10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
  12. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.